Teringat akan satu kata-kata orang jawa yang mungkin itu juga ramalan " Wong bodho ngaku pinter,wong pinter pada ke blinger " Artinya orang bodoh mengaku pandai,orang pandai salah arah. Ternyata terjadilah kondisi itu,sa'at ini diindonesia,bahkan orang pandai salah arah dan kebablasan. Hanya didasari rasa dengki dan dendam pada ORDE BARU,kepintaranya dipergunakan untuk mendongkel fondasi bangunan negeri ini,UUD'45 di amandemen, Hasilnya? wong bodho ngaku pinter,orang-orang bodoh mengaku pandai,berbondong-bondong melalui koneksi keluarga dan duit,berlomba menjadi wakil rakyat.
Dan ini telah terjadi !.....
Amandemen UUD'45,dilihat dari berbagai alasan yang diajukan para REFORMIS yang semuanya pakar hukum,ternyata tidak jauh kepentingan untuk berkuasa. Hanya sebagai alasan untuk menumbangkan tradisi Orde Baru yang tidak memungkinkan eksistensi mereka.
Undang-undang dasar adalah merupakan fondasi dasar dari satu negara hukum. Atau UUD merupakan bukti nyata bahwa negara adakah negara hukum.Undang-undang dasar memuat semua dasar filosofi hukum yang memuat asas-asas hukum yang berlaku. Bukan masalah teknis yang harus dijabarkan dalam bentuk undang-undang.
Oleh karenanya UUD harus hanya memuat filosofinya saja yang dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam filosofi. Tidak boleh menjangkau pada masalah teknis,karena masalah teknis itu bersifat dinamis berkembang sedangkan UUD harus bersifat statis. Itulah mengapa UUD harus singkat,hanya memuat pokok-pokok pikiran dan harus supel,dapat mengikuti perkembangan jaman tanpa harus diubah. Karena ibarat bangunan fondasi harus kokoh,mengubah fondasi berarti robohnya bangunan.
Marilah kita tengok betapa idealnya UUD'45 yang disusun oleh para founding father. Penuh filosofi,mengalir berkesinambungan sejak dari awal paragraf pembukaan sampai batang tubuhnya. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dijabarkan luwes melalui batang tubuh dengan pasal-pasalnya yang supel,cukup memuat semua pokok-pokok pikiran dan tidak akan pernah ketinggalan jaman.
pandangan sifat luwes yang dimiliki UUD'45 ternyata telah disalah artikan dengan memiliki multi tafsir oleh para Prof. Yang pinter tapi keblinger tokoh reformasi,sihingga diubahlah UUD'45 untuk tidak multi tafsir,dengan memasukan masalah-masalah teknis yang bersifat dinamis kedalam UUD'45. Tanpa mereka sadari bahwa dimasukanya masalah teknis yang seharusnya menjadi kewajiban undang-undang itu,akan menjadikan UUD harus selalu diamandemen,sa'at masalah itu sudah tidak relevan lagi.
Marilah kita kaji ulang betapa konyolnya REFORMIS dalam mendesain ulang UUD'45 yang nyris sempurna justru menjadi amburadul.
Tentang bentuk dan kedaulatan.
UUD'45 sebelum diamandemen.
Pasal 1
(1) Negara indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat
UUD'45 setelah diamandemen
Pasal 1
(1) Negara indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
(3) Negara indonesia adalah negara hukum
Komentar
Ayat (1) Tidak diubah
Ayat (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Undang-undang dasar HARUS TIDAK MEMUAT SESUATU YANG BERSIFAT TEKNIS,akan tetapi disini dipaksakan UUD harus melaksanakan teknis yang seharusnya dilakukan undang-undang.
Dari semua yang jelas memenuhi syarat UUD,yang tidak mengatur masalah teknis tapi memuat pengertian pokok-pokok pikiran yang secara filosofis terkandung dalam pembukaan UUD'45 tentang kedaulatan rakyat yang diujudkan dalam sila ke empat " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Yang berbunyi;
Ayat (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Itulah satu bukti bahwa,apa yang dilakukan orang-orang pintar,yang mengubah ayat 2 ini adalah pemikiran orang-orang keblinger.
Penambahan ayat 3 pada pasal ini,adalah sungguh ayat yang hanya mengada-ada,ayat yang ditambahkan untuk membangun citra bahwa mereka orang-orang yang peduli hukum. Tapi itu pengertian keblinger lagi,karena penulis tidak akan berani mengatakan mereka BODOH,karena semua mereka adalah PAKAR HUKUM. Penulis tidak tahu,apakah para reformis itu pintar,bodoh atau pikun,dengan menambah ayat 3 pasal ini yang berbunyi.......
(3) Negara indonesia adalah negara hukum.
Sadarkah mereka bahwa bila negara indonesia itu bukan negara hukum tidak perlu dibuat undang-undang dasar. Lebih keblinger lagi pernyataan yang menjadi alasan mereka bahwa kenyataanya " Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat? Apakah karena MPR yang benar tidak bisa dikabuli dan rakyat akan mudah dibohongi? " Keblinger terparah adalah amandemen pada kekuasaan kehakiman,yang menjadikan hukum indonesia amburadul dan tanpa arah. Amandemen UUD dengan alasan-alasan satunya untuk membatasi kekuasaan presiden akan tetapi realitinya dengan amandemen justru memberikan kesempatan kepada presiden untuk mencampuri hukum secara langsung tapi tidak transparan,atau dengan kata lain mengendalikan hukum lewat jalan belakang. Marilah kita lihat pasal-pasal itu....
Sebelum amandemen
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Disini tampak jelas bahwa kekuasaan kehakiman yang tunduk sepenuhnya terhadap undang-undang,sedangkan undang-undang itu adalah kewenangan badan legislatif,nyaris tidak ada campur tangan pemerintah disini. Ini bentuk nyata dari sebuah negara hukum ( Tidak perlu ada ayat 3 pada pasal 1 diatas yang merupakan ayat dagelan ).
Sekarang kita bandingkan dengan kekuasaan kehakiman setelah amandemen.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me negakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang,dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,profesional,dan ber pengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,kedudukan,keanggotaan,dan hukum acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai we wenang lain dalam rangka menjaga dan megakan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
(2) Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum sreta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,kedudukan,dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh undang-undang dasar,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
(3) Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung,tiga orang oleh Dewan Perwakila Rakyat,dan tiga orang oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,hukum acara serta lainya tentang mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang.
Blunder amandemen secara umum sekurang-kurangnya terbagi menjadi dua hal penting.
1. Pemuatan Pasal 24A/B/C
itu menyangkut masalah teknis,bukan filosofis sehingga merupakan kewajiban undang-undang untuk menjabarkanya,bukan undang-undang dasar. Memasukan pasal-pasal itu dalam undang-undang dasar merupakan pemakisaan dengan tujuan tertentu dalam bahasan ayat perayat.
2. Tujuan memasukannya pasal dan ayat-ayat tersebut merupakan upaya untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menekan kekuasaan kehakiman melalui deal-deal ilegal dibelakang layar.
Kritik ayat perayat.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
(2) Susunan dan kekuasan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Dua ayat yang supel dan cerdas,lugas penuh dengan filosofi dan menyelesaikan. Sekarang kita bandingkan setelah diubah menjadi 3 ayat bodoh dalam amandemen menjadi.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Ayat ini dicopy paste dari pelajaran ilmu hukum untuk mahasiswa semester satu yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman,masih layak ditempatkan dalam undang-undang tapi sangat naif sebagai salah satu ayat dalam UUD.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Jelas tujuan ayat ini hanyalah untuk memasukan mahkamah konstitusi kedalam undang-undang dasar dan menempatkan mahkamah konstitusi dibawah mahkamah agung merupakan satu amanah konstitusi. Kalau betul dibutuhkan mahkamah konstisusi,maka letaknya harus dibawah konstitusi itu sendiri bukan dibawah mahkamah agung,karena mahkamah konstitusi menguji undang-undang dibawah konstitusi sedangkan mahkamah agung merupakan pelaksana undang-undang.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Tentang upaya pemberian kesempatan campur tangan pemerintah secara ilegal dapat dilihat dari ayat-ayat berikut ini ;....
Pasal 24A ayat (3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Pasal 24A ayat (4) Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Pasal 24B ayat (3) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24C ayat (3) Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden.
Ternyata campur tangan presiden secara illegal terhadap hukum,itu peluangnya dibuka melalui komisi yudisial,mahkamah agung dan konstisusi tidak akan pernah bisa lepas dari intervensi presiden.
Dengan kata lain HUKUM diindonesia ini ada ditangan presiden karena polisi dan jaksa jelas ada dibawah kewenangan presiden sedangkan kekuasaan kehakiman baik mahkamah agung maupun konstitusi dejure adalah independen tapi de facto,ada campur tangan presiden disana.
Pertanyaanya? Mengapa kaum REFORMIS yang tidak mewakili pemerintah justru melakukan Amandemen UUD'45 yang kemudian memberi peluang kepada pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap HUKUM?... Karena mereka mempunyai harapan besar,dengan pembatasan masa jabatan presiden,mereka akan secara bergantian mendapat kesempatan untuk duduk sebagai presiden. Itulah mengapa keputusan tentang Susno Duaji tidak bergantung kepada hukum ( pasal 97 ayat 1 dan 2 ) akan tetapi bergantung pada kebijakan politik presiden,melalui AROGANSI jaksa agung dengan KEWENANGAN mahkamah agung dan juri timpang mahkamah konstitusi.
Salam Amburadul Hukum Indonesia
Dan ini telah terjadi !.....
Amandemen UUD'45,dilihat dari berbagai alasan yang diajukan para REFORMIS yang semuanya pakar hukum,ternyata tidak jauh kepentingan untuk berkuasa. Hanya sebagai alasan untuk menumbangkan tradisi Orde Baru yang tidak memungkinkan eksistensi mereka.
Undang-undang dasar adalah merupakan fondasi dasar dari satu negara hukum. Atau UUD merupakan bukti nyata bahwa negara adakah negara hukum.Undang-undang dasar memuat semua dasar filosofi hukum yang memuat asas-asas hukum yang berlaku. Bukan masalah teknis yang harus dijabarkan dalam bentuk undang-undang.
Oleh karenanya UUD harus hanya memuat filosofinya saja yang dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam filosofi. Tidak boleh menjangkau pada masalah teknis,karena masalah teknis itu bersifat dinamis berkembang sedangkan UUD harus bersifat statis. Itulah mengapa UUD harus singkat,hanya memuat pokok-pokok pikiran dan harus supel,dapat mengikuti perkembangan jaman tanpa harus diubah. Karena ibarat bangunan fondasi harus kokoh,mengubah fondasi berarti robohnya bangunan.
Marilah kita tengok betapa idealnya UUD'45 yang disusun oleh para founding father. Penuh filosofi,mengalir berkesinambungan sejak dari awal paragraf pembukaan sampai batang tubuhnya. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dijabarkan luwes melalui batang tubuh dengan pasal-pasalnya yang supel,cukup memuat semua pokok-pokok pikiran dan tidak akan pernah ketinggalan jaman.
pandangan sifat luwes yang dimiliki UUD'45 ternyata telah disalah artikan dengan memiliki multi tafsir oleh para Prof. Yang pinter tapi keblinger tokoh reformasi,sihingga diubahlah UUD'45 untuk tidak multi tafsir,dengan memasukan masalah-masalah teknis yang bersifat dinamis kedalam UUD'45. Tanpa mereka sadari bahwa dimasukanya masalah teknis yang seharusnya menjadi kewajiban undang-undang itu,akan menjadikan UUD harus selalu diamandemen,sa'at masalah itu sudah tidak relevan lagi.
Marilah kita kaji ulang betapa konyolnya REFORMIS dalam mendesain ulang UUD'45 yang nyris sempurna justru menjadi amburadul.
Tentang bentuk dan kedaulatan.
UUD'45 sebelum diamandemen.
Pasal 1
(1) Negara indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat
UUD'45 setelah diamandemen
Pasal 1
(1) Negara indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk republik
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
(3) Negara indonesia adalah negara hukum
Komentar
Ayat (1) Tidak diubah
Ayat (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Undang-undang dasar HARUS TIDAK MEMUAT SESUATU YANG BERSIFAT TEKNIS,akan tetapi disini dipaksakan UUD harus melaksanakan teknis yang seharusnya dilakukan undang-undang.
Dari semua yang jelas memenuhi syarat UUD,yang tidak mengatur masalah teknis tapi memuat pengertian pokok-pokok pikiran yang secara filosofis terkandung dalam pembukaan UUD'45 tentang kedaulatan rakyat yang diujudkan dalam sila ke empat " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Yang berbunyi;
Ayat (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Itulah satu bukti bahwa,apa yang dilakukan orang-orang pintar,yang mengubah ayat 2 ini adalah pemikiran orang-orang keblinger.
Penambahan ayat 3 pada pasal ini,adalah sungguh ayat yang hanya mengada-ada,ayat yang ditambahkan untuk membangun citra bahwa mereka orang-orang yang peduli hukum. Tapi itu pengertian keblinger lagi,karena penulis tidak akan berani mengatakan mereka BODOH,karena semua mereka adalah PAKAR HUKUM. Penulis tidak tahu,apakah para reformis itu pintar,bodoh atau pikun,dengan menambah ayat 3 pasal ini yang berbunyi.......
(3) Negara indonesia adalah negara hukum.
Sadarkah mereka bahwa bila negara indonesia itu bukan negara hukum tidak perlu dibuat undang-undang dasar. Lebih keblinger lagi pernyataan yang menjadi alasan mereka bahwa kenyataanya " Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat? Apakah karena MPR yang benar tidak bisa dikabuli dan rakyat akan mudah dibohongi? " Keblinger terparah adalah amandemen pada kekuasaan kehakiman,yang menjadikan hukum indonesia amburadul dan tanpa arah. Amandemen UUD dengan alasan-alasan satunya untuk membatasi kekuasaan presiden akan tetapi realitinya dengan amandemen justru memberikan kesempatan kepada presiden untuk mencampuri hukum secara langsung tapi tidak transparan,atau dengan kata lain mengendalikan hukum lewat jalan belakang. Marilah kita lihat pasal-pasal itu....
Sebelum amandemen
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Disini tampak jelas bahwa kekuasaan kehakiman yang tunduk sepenuhnya terhadap undang-undang,sedangkan undang-undang itu adalah kewenangan badan legislatif,nyaris tidak ada campur tangan pemerintah disini. Ini bentuk nyata dari sebuah negara hukum ( Tidak perlu ada ayat 3 pada pasal 1 diatas yang merupakan ayat dagelan ).
Sekarang kita bandingkan dengan kekuasaan kehakiman setelah amandemen.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me negakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang,dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,profesional,dan ber pengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,kedudukan,keanggotaan,dan hukum acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai we wenang lain dalam rangka menjaga dan megakan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
(2) Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum sreta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,kedudukan,dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh undang-undang dasar,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
(3) Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung,tiga orang oleh Dewan Perwakila Rakyat,dan tiga orang oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,hukum acara serta lainya tentang mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang.
Blunder amandemen secara umum sekurang-kurangnya terbagi menjadi dua hal penting.
1. Pemuatan Pasal 24A/B/C
itu menyangkut masalah teknis,bukan filosofis sehingga merupakan kewajiban undang-undang untuk menjabarkanya,bukan undang-undang dasar. Memasukan pasal-pasal itu dalam undang-undang dasar merupakan pemakisaan dengan tujuan tertentu dalam bahasan ayat perayat.
2. Tujuan memasukannya pasal dan ayat-ayat tersebut merupakan upaya untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menekan kekuasaan kehakiman melalui deal-deal ilegal dibelakang layar.
Kritik ayat perayat.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
(2) Susunan dan kekuasan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Dua ayat yang supel dan cerdas,lugas penuh dengan filosofi dan menyelesaikan. Sekarang kita bandingkan setelah diubah menjadi 3 ayat bodoh dalam amandemen menjadi.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Ayat ini dicopy paste dari pelajaran ilmu hukum untuk mahasiswa semester satu yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman,masih layak ditempatkan dalam undang-undang tapi sangat naif sebagai salah satu ayat dalam UUD.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Jelas tujuan ayat ini hanyalah untuk memasukan mahkamah konstitusi kedalam undang-undang dasar dan menempatkan mahkamah konstitusi dibawah mahkamah agung merupakan satu amanah konstitusi. Kalau betul dibutuhkan mahkamah konstisusi,maka letaknya harus dibawah konstitusi itu sendiri bukan dibawah mahkamah agung,karena mahkamah konstitusi menguji undang-undang dibawah konstitusi sedangkan mahkamah agung merupakan pelaksana undang-undang.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Tentang upaya pemberian kesempatan campur tangan pemerintah secara ilegal dapat dilihat dari ayat-ayat berikut ini ;....
Pasal 24A ayat (3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Pasal 24A ayat (4) Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Pasal 24B ayat (3) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24C ayat (3) Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden.
Ternyata campur tangan presiden secara illegal terhadap hukum,itu peluangnya dibuka melalui komisi yudisial,mahkamah agung dan konstisusi tidak akan pernah bisa lepas dari intervensi presiden.
Dengan kata lain HUKUM diindonesia ini ada ditangan presiden karena polisi dan jaksa jelas ada dibawah kewenangan presiden sedangkan kekuasaan kehakiman baik mahkamah agung maupun konstitusi dejure adalah independen tapi de facto,ada campur tangan presiden disana.
Pertanyaanya? Mengapa kaum REFORMIS yang tidak mewakili pemerintah justru melakukan Amandemen UUD'45 yang kemudian memberi peluang kepada pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap HUKUM?... Karena mereka mempunyai harapan besar,dengan pembatasan masa jabatan presiden,mereka akan secara bergantian mendapat kesempatan untuk duduk sebagai presiden. Itulah mengapa keputusan tentang Susno Duaji tidak bergantung kepada hukum ( pasal 97 ayat 1 dan 2 ) akan tetapi bergantung pada kebijakan politik presiden,melalui AROGANSI jaksa agung dengan KEWENANGAN mahkamah agung dan juri timpang mahkamah konstitusi.
Salam Amburadul Hukum Indonesia
No comments:
Post a Comment