Keadilan berasal dari kata adil, Adil sendiri bisa kita katakan sebagai segala tindakan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Menurut ( Aristoteles ) Keadilan diartikan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Jika kita melihat seorang pencuri di hukum yang setipal dengan perbuatanya itu dinamakan adil, ataupun jika kita lihat juga seorang pemimpin yang arif dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sehingga dapat mensejahterakan bawahanya kita bilang dia sebagai orang yang adil.
Berbicara mengenai keadilan tentangnya kita tau bahwa sila ke 5 dari PANCASILA berisi tentang " Keadilan," lebih lengkapnya Keadilan Sosial. Kita pun tau bahwa nilai-nilai pancasila itu sudah ada pada masa sebelum negeri ini merdeka, hingga nilai-nilai ini dijadikan dasar negara.
Namun pada masa sekarang, kita dapat melihat sendiri sebagian masyarakat indonesia mulai mengabaikan nilai-nilai pancasila itu,termasuk dalam aspek keadilan itu sendiri. Pada ahirnya masyarakat sudah tidak percaya lagi adanya keadilan didalam negeri ini. Yah...dengan uang dan kekuasaan selalu menang, yang kaya dapat berkuasa, dan yang berkuasa bisa menindas yang tidak berkuasa, hukum dapat diatur dan ahirnya keadilan itu sendiri " MATI "
Jika sering melihat pemberitaan tentang korupsi dinegeri ini, kita sendiri pun menjadi bosan, belum selesai kasus yang lama muncul kasus baru lagi dan begitu seterusnya dan lebih parahnya lagi kasus tersebut pun seakan dipermainkan dan cenderung dibiarkan berlarut-larut, kalau pun tuntas para palakunya pun lebih banyak diberikan keringanan, lalu dimanakah keadilan itu? Apakah mereka para pelaku itu sadar betul bahwa banyak sekali manusia dinegeri ini yang dirugikan?....Bagaimana dengan rakyat miskin yang semakin melarat, hidup tanpa sosial apapun, tidak ada pelayanan publik dan harus berusaha keras mencari nafkah ditengah kerasnya kehidupan dan keserakahan para pemimpin? Jaminan sosial yang menjadi fokus pemerintah itu ahirnya menjadi kendala bahkan menjadi hal yang mustahil untuk tercapai.
Tidak usah jauh-jauh mengambil contoh, Raskin pun yang seharusnya dapat di nikmati rakyat kurang mampu menjadi sasaran para penyeleweng anggaran itu. Lalu apakah rakyat yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka, bahkan dengan makanan pokok sekalipun? ternyata " TIDAK ". Lalu dimana letak keadilan itu? Atau mungkin pertanyaanya adalah " Masih adakah hati nurani mereka?? "
Vonis yang diberikan kepada para koruptor dirasa tidak efektif, korupsi 80 miliar pun hanya berarti hukuman penjara 4tahun bagi para pelakunya. Apakah itu adil? kita lihat bahwa hukuman yang sebanding untuk seorang pembunuh adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Lalu bagaimana bisa seorang koruptor yang mungkin dari perbuatanya itu membuat rakyat sengsara bahkan mungkin ada yang mati sia-sia hanya mendapat hukuman 4 tahun? bahkan bisa lihat sendiri pada lapas mereka pun disediakan fasilitas yang mewah. Kalau seperti itu, bukan penjara namanya. Di negara lain seperti china, hukuman yang pantas bagi para koruptor ialah hukuman mati. Lalu apakah pantas negara ini terlalu mengasihani para koruptor yang terus menerus muncul?....
Rakyat kecilpun sadar bahwa mereka tidak bisa dilawan. Bahkan para penegak hukum pun menjadi ikut mempermainkan bahkan ikut menyelewengkan hukum itu sendiri. Kalau kedua-duanya saling bekerja sama untuk menyelewengkan hukum itu sendiri, lalu siapa lagi yang harus dipercayai?....
Melihat keadilan seperti itu ahirnya rakyat berubah menjadi anarkis dan apatis. Dengan mudahnya kerusuhan terjadi, misalnya untuk kasus sengketa. Kenapa? karena kembali pada konteks itu tadi, tidak ada yang dapat dipercayai,lalu mereka menganggap " Buat apa diselesaikan secara hukum, toh nantinya yang berkuasalah yang dapat menang "
Kita berharap bahwa suatu sa'at ada titik terang dimana hukum itu benar-benar ditegakan dinegeri ini, toh negara kita berlandaskan pancasila, didalamnya menganut unsur keadilan.
No comments:
Post a Comment